Feeds:
Posts
Comments

Archive for the ‘Perempuan bekerja dalam pandangan Islam’ Category

Pengantar

Pendahuluan

Bab I Tindak Kekerasan terhadap perempuan dan anak

Bab II Kenakalan anak dan krisis identitas

Bab III   Citra   Perempuan masa kini.

Bab IV Lahirnya gerakan Feminisme .

Bab V Perang Pemikiran, Westernisasi dan dampaknya

Bab VI Perkawinan dan Poligami

Bab VII Perempuan, keluarga dan perannya dalam Islam

Bab VIII Pengaruh dan keteladanan perempuan

Bab IX. Keteladanan Rasulullah SAW

Penutup

Daftar Referensi

Read Full Post »

Ibnu Al Jauzi berkata: ”Anak laki-laki dianggap sudah baligh apabila sudah pernah ’mimpi basah’, berumur  15 tahun dan tumbuh rambut di sekitar kemaluannya. Sedangkan perempuan diangggap baligh apabila telah mengalami hal yang sama dengan laki-laki ditambah dengan haid dan hamil. Oleh karenanya apabila perempuan telah mengalami salah satu keadaan tadi maka ia telah dianggap dewasa dan sebagai konsekwensinya apabila ia meninggalkan kewajiban maka ia berdosa. Inilah arti kedewasaan seseorang”.

Sementara itu undang-undang no 4 tahun 1979 menyebutkan bahwa anak adalah mereka yang berumur sampai dengan 21 tahun. Sedangkan kenakalan remaja yang dimaksud dalam bab ini adalah kenakalan anak berusia13 – 21 tahun atau mereka yang masuk kategori dewasa berdasarkan perkataan Ibnu Al Jauzi diatas. Namun ini tidak berarti bahwa anak dibawah kriteria diatas bebas dari permasalahan. Bahkan belakangan ini diberitakan  anak-anak usia tersebutpun  banyak yang telah terjerat masalah rokok, penganiayaan dan pelecehan ringan.

Sebut saja ’ Smack Down’ misalnya,   pertunjukkan adu otot  ini ternyata telah menimbulkan korban yang tidak sedikit dari kalangan anak usia taman kanak-kanak. Juga menjamurnya rental ’Play station’ yang dituduh banyak menyumbangkan  penyebab anak malas ke sekolah. Belum lagi acara-acara TV yang dinilai sangat kurang memberikan pendidikan, seperti sinetron yang banyak menampilkan adegan kekerasan, saling bentak, pacaran, perselingkuhan dan sebagainya.

Kenakalan remaja dapat dikategorikan ke dalam perilaku menyimpang.  Perilaku menyimpang dapat dianggap sebagai sumber masalah karena dapat membahayakan tegaknya sistem hukum. Prilaku menyimpang ini ada  yang tidak disengaja dan ada yang disengaja, diantaranya mungkin karena si pelaku kurang memahami aturan-aturan yang ada. Remaja inilah yang pada umumnya mengalami berbagai masalah dan krisis diantaranya; krisis identitas, kecanduan narkotika dan obat-obatan/narkoba, kenakalan remaja, tidak dapat menyesuaikan diri di sekolah, konflik mental dan puncaknya adalah keterlibatan dalam kejahatan.

Kenakalan remaja terbagi atas 3 tingkatan. Pertama : kenakalan umum, seperti suka berbohong, menyontek, suka berkelahi, suka keluyuran, membolos sekolah, pergi dari rumah tanpa pamit. Kedua, kenakalan yang menjurus pada pelanggaran dan kejahatan seperti tawuran, mengendarai mobil tanpa SIM, mengambil barang orang tua tanpa izin, nonton video porno dan yang terakhir adalah  kenakalan khusus seperti minum-minuman keras, penyalahgunaan narkotika,  hubungan seks diluar nikah, pemerkosaan dll.

Menurut data statistik setiap hari ada 40 orang meninggal akibat narkoba. Padahal dampak pemakaian obat2an terlarang ini bermacam-macam, tidak hanya kematian semata. Cacat mental seperti hilangnya fungsi tubuh dan otak adalah hanya satu diantaranya. Di sisi lain, pengobatan dan penyembuhan kecanduan narkoba sangat sulit karena narkoba membuat korbannya kecanduan. Mereka harus masuk rehabilitasi dan dijauhkan dari lingkungan lamanya.

Hal lain yang juga memprihatinkan adalah adanya  beberapa laporan tentang  ditemukannya sejumlah remaja yang telah berani ’kumpul kebo’, istilah bagi mereka yang hidup bersama tanpa ikatan penikahan! Sebuah fenomena yang jika terus didiamkan akan membahayakan baik bagi pelaku, keluarga, maupun masyarakat. Karena disamping bakal meningkatkan kemungkinan terjangkitnya virus HIV/AID, di kemudian hari juga dapat menimbulkan masalah sosial yang semakin kompleks.

Menurut dr Boyke Dian Nugroho, SpOG MARS jumlah penderita HIV/AIDS di Indonesia saat ini mencapai 500-600 ribu orang dimana 40% diantaranya adalah remaja. Ada dua penyebab utama terjadinya percepatan penularan HIV/AIDS yaitu perilaku seks bebas (30%) dan peredaran narkoba terutama yang menggunakan jarum suntik (50%). Badan Narkotika Nasional bahkan mengatakan bahwa pada tahun 2003 hampir 10 juta orang Indonesia telah menjadi korban barang haram ini.

Namun mengapa  dampak terbesar terjadi pada remaja? Secara kejiwaan usia remaja memang mengalami fase ketidakstabilan emosional. Sifat agresif dan tingkat emosional yang tinggi menyebabkan remaja cenderung sering mengambil tindakan cepat tanpa pertimbangan yang matang.  Dan akibat kelemahan prinsip hidup dan keterbatasan bekal hidup yang dimiliki,  remaja ketika menghadapi permasalahan, ia  mengalami kebingungan. Mereka merasa lebih aman bersama teman-temannya dan tinggal di luar rumah dari pada bercengkrama dengan keluarga di rumah. Lingkungan negatif inilah yang rentan membawa remaja kepada pergaulan bebas, seks bebas, narkoba dan tertularnya penyakit HIV/AIDS.

Ironisnya, gejala tersebut tidak hanya terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya misalnya, namun juga ke pelosok-pelosok daerah. Malah tahun-tahun belakangan ini banyak kita dengar berita mengenai maraknya kasus bunuh diri di kalangan remaja.

Penyebabnyapun rata-rata hanya masalah sepele, seperti dilarang pergi keluar malam, orang-tua tidak mampu membayar SPP, tidak memilki HP dll.  Berdasarkan penelitian, seorang pecandu narkoba memiliki kecenderungan dan keinginan untuk juga melakukan tindakan bunuh diri. Tampaknya remaja sekarang telah terjatuh dalam krisis identitas akut. Rasa percaya diri mereka dan terutama keimanan mereka patut dipertanyakan.

Pertanyaannya mengapa dan siapakah yang bersalah dan harus bertanggung-jawab? Tegakah  kita menyaksikan anak-anak yang dititipkan-Nya kepada kita, yang hadir  dari buah kasih sayang ayah ibunya dan bahkan dilahirkan melalui sebuah perjuangan yang tidak mudah  melangkah ke jurang kehancuran di depan mata  kita?

Diriwayatkan oleh Ahmad, Ath-Thabrani, Ibnu Hibban dan Al Baihaqi, Rasululah bersabda : ” Pendidikan seseorang diantara kalian terhadap anaknya lebih baik daripada ia bersedekah setengah sha’ setiap harinya kepada orang miskin”.

Dari Ibnu Umar ra, ia berkata, Rasulullah bersabda : ” Didiklah anakmu karena kamu akan dimintai pertanggung-jawaban : bagaimana kamu mendidiknya dan apa saja yang kamu ajarkan kepadanya. Dia juga akan dimintai pertanggung-jawaban seberapa jauh seorang anak berbakti dan taat kepadamu”.

Read Full Post »

Dewasa ini dapat dilihat secara kasat mata bahwa kaum perempuan dari semua lapisan, baik formal maupun informal,  ke luar rumah untuk bekerja. Pekerjaan mereka sangat bervariasi, mulai hanya sebagai PRT (Pembantu Rumah Tangga), buruh pabrik, karyawan perusahaan, artis, staf pengajar, konsultan, perawat, dokter hingga staf ahli  bahkan jabatan setingkat mentri. Alasan mereka bekerjapun beraneka-ragam. Ada yang memang karena kebutuhan hidup, ada yang sekedar untuk menambah pendapatan suami/keluarga, ada yang untuk mengisi waktu luang, ada yang dengan tujuan mengamalkan ilmu dan ada pula yang demi mengejar karier dan cita-cita. Tetapi ada juga yang sekedar menuruti kemauan suami.

Namun disisi lain pengangguranpun merebak dimana-mana. Penyebabnya bermacam-macam. Mulai dari adanya kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),  lapangan kerja yang terbatas, rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya ketrampilan atau pengalaman hingga sekedar alasan kemalasan semata! Padahal normalnya laki-laki dalam Islam seharusnya bertanggung-jawab atas ekonomi keluarganya. Bahkan wajib hukumnya. Jadi sungguh berdosa besar laki-laki yang tidak mau menafkahi keluarganya kecuali dengan alasan cacat atau sakit yang tidak memungkinkannya bekerja. Dari sini terkesan bahwa telah terjadi persaingan tersembunyi antara laki-laki dan perempuan dalam mendapatkan pekerjaan. Fenomena inilah yang mengusik hati penulis untuk mencoba mencari jawabnya.

Allah swt menciptakan manusia laki-laki dan perempuan sebagai pasangan. Sang Pencipta menghendaki agar mereka hidup berdampingan, saling membantu, saling melengkapi dan saling mengisi. Ini adalah bagian dari aturan/sistim Allah, sebuah fitrah. Perumpamaannya seperti tangan kanan dengan tangan kiri atau kaki kanan dengan kaki kiri. Atau pembagian tugas antara jantung, paru-paru, ginjal dll. Masing-masing memiliki tugas yang khas yang tidak mungkin saling menggantikan. Begitu juga halnya mengapa Ia menciptakan matahari dan bulan  yang bekerja sama dalam sebuah tatanan yang rapi dan teratur. Tidak mungkin keduanya saling iri atas tugas masing-masing. Matahari tidak mungkin mendahului bulan apalagi menggantikan fungsinya demikian pula sebaliknya.

Begitupun  alam semesta dan segala isinya. Bila aturan dan sistim ini dilanggar maka akan terjadi kerusakan yang dampaknya bisa jadi baru terasa puluhan tahun kemudian. Inilah yang sedang terjadi di bumi kita tercinta. Exploitasi alam diantaranya  penggalian barang-barang tambang, pengerukkan  pasir sungai dan pantai secara sembarangan memberikan dampak kerusakan yang luar biasa. Lingkungan dan ekosistim alam menjadi terganggu. Para ilmuwan sepakat bahwa hal ini adalah salah satu penyebab terjadinya pemanasan global dewasa ini.

Menurut pendapat penulis, persaingan mencari lapangan pekerjaan diantara laki-laki dan perempuan yang tejadi belakangan ini juga berpotensi merusak keseimbangan sistim alam/fitrah manusia. Sungguh tidak masuk akal, kedua jenis kelamin berlawanan ini berkutat pada satu bidang yang sama, yaitu mencari nafkah. Sementara bidang lain yang bisa dikatakan bahkan jauh lebih penting justru diterbengkalaikan. Perempuan bagaimanapun juga adalah kaum ibu yang sangat  diharapkan keberadaannya sebagai pendidik awal anak, sebagai pewaris generasi. Ini adalah sebuah kehormatan yang tidak seharusnya disia-siakan.

Jepang dikenal sebagai salah satu negara termaju  di dunia. Tahukah rahasia mereka? Ternyata bangsa ini adalah bangsa yang sangat menghargai kaum ibu. Mereka menganggap bahwa keberhasilan bangsa mereka disebabkan peran ibu dalam mendidik anaknya. Peran ganda seorang perempuan sebagai seorang ibu, terutama bagi anaknya yang masih balita, sekaligus sebagai perempuan pekerja dianggap ‘chuto hanpa’,  yaitu peran tanggung yang  tidak populer. Mereka lebih senang memilih menjadi ibu atau tidak sama sekali!

Jadi ibu adalah pilihan profesional.Hal ini didukung secara resmi oleh pemerintah. Oleh karenanya hak dan kewajiban masing-masing dilindungi oleh undang-undang. Dan demi mendukung kesuksesan masing-masing karir yang dipilih, pemerintah menyediakan sarana dan prasarana yang sama besarnya. Perempuan yang tidak/belum  menikah ataupun ibu yang tidak memiliki anak namun mempunyai minat, kepandaian dan kemampuan untuk berprestasi besar, mereka diberi kesempatan untuk menduduki  jabatan tinggi. Sementara perempuan yang mempunyai anak dan memilih menjadi ‘ibu’, pemerintah menyediakan fasilitas yang baik agar mereka dapat mendidik anak-anaknya tanpa khawatir kekurangan materi. Tak heran jika anak-anak di Jepang , laki-laki maupun perempuan, sangat menyayangi dan mengagumi ibu-ibu mereka. Para ibu dianggap sebagai jelmaan Dewi Amaterasu yang dipuja oleh bangsa Jepang.

”Barangsiapa yang mempunyai dua saudara perempuan atau anak perempuan kemudian ia berbuat baik kepada mereka selama bersamanya maka aku dan dia masuk surga seperti ini, sambil memperagakan kedua jari tangannya”. (HR Al Khathib).

Dengan kata lain, imbalan mendidik  kaum perempuan, di dunia  adalah kunci keberhasilan sebuah bangsa sedangkan di akhirat adalah surga. Karena dengan mendidik anak perempuan sejak dini dengan baik, berarti kita telah mempersiapkan calon ibu/calon pendidik yang akan mendidik anaknya dengan baik pula. Anak adalah generasi penerus dan pewaris bangsa serta agama. Di tangan para ibulah terutama bergantung akhlak, moral  serta prilaku mereka. Oleh karenanya wajib bagi perempuan untuk menjadikan dirinya pandai, terdidik serta ketauladanan bagi anak-anaknya.

Simak surat RA Kartini yang ditulis pada tahun 1902 berikut : ”Kami di sini meminta, ya memohonkan, meminta dengan sangatnya supaya diusahakan pengajaran dan pendidikan anak-anak perempuan, bukanlah sekali-kali karena kami hendak menjadikan anak-anak perempuan itu saingan orang laki-laki dalam perjuangan hidup ini, melainkan karena kami, oleh sebab sangat yakin akan besar pengaruh yang mungkin datang dari kaum perempuan-hendak menjadikan perempuan itu lebih cakap melakukan kewajibannya, kewajiban yang diserahkan oleh Alam sendiri ke dalam tangannya: menjadi ibu-pendidik manusia yang pertama-tama”. (4 Oktober 1902 Kepada Tn Anton dan Nyonya. Habis Gelap Terbitlah Terang terjemahan Armijn Pane. PN Balai Pustaka 1985).

Allah swt menciptakan perempuan dengan ciri khas rahim yang dimilikinya. Didalam rahim inilah tumbuh awal kehidupan janin. Rahim yang berarti kasih sayang mengisyaratkan bahwa kaum perempuan  dengan kasih sayang keibuannya adalah orang yang paling tepat  dan pas untuk mendidik serta merawat anak-anaknya.

Namun demikian, ini tidak berarti Islam melarang perempuan untuk beraktifitas di luar rumah. Bahkan setelah perempuan dapat menjalankan kewajiban dan memprioritaskan dirinya sebagai istri dan ibu, ia wajib berdakwah/mengajak lingkungannya menuju  kebaikan. Ia wajib mengajarkan ilmu yang dimilikinya dengan tujuan agar terbentuk masyarakat sosial yang beradab, santun, bersih  dan sehat. Ia diizinkan meninggalkan rumah selama keadaan aman, dengan syarat ia menutup aurat, dapat menjaga dirinya dengan baik dan menjauhkan diri dari fitnah serta suami mengizinkan.

Termasuk juga bekerja mencari nafkah dalam rangka membantu suami/keluarga bila suami memang  tidak dapat mencukupi kebutuhan pokok keluarga dan mengizinkannya. Maka jika  semua ini dikerjakan dalam rangka ketakwaan dengan tujuan agar seluruh anggota keluarga dapat dengan tenang menjalankan kewajibannya untuk mencari ridho’ Allah swt., amal ibadah tersebut akan dihitung sebagai sedekah istri/anak perempuan bagi suami dan keluarganya.

Penulis berharap semoga tulisan ini dapat menggugah dan menjadi bahan renungan bagi kaum perempuan dan pemerintah khususnya. Karena hal ini ternyata sangat relevan dalam mewujudkan cita-cita  Ibu Kartini dan sejalan pula dengan UU Pernikahan RI 1974, UU Perlindungan Anak 2002 bahkan sejalan dengan ajaran Islam serta seirama dengan hati nurani kaum ibu Indonesia pada umumnya.

Wallahu’alam.

Jakarta, Juli 2008.

Read Full Post »

Kata ’Islam’ berasal dari akar kata Salima-Yaslamu  yang berarti ’selamat’, ’sentosa’. Kata ini memiliki akar kata yang sama dengan kata ’Salaam’ yang berarti ’Damai’. Sedangkan Islam sendiri  berarti ’tunduk’, ’patuh’, ’berserah diri’, atau menyerahkan segala urusan hanya kepada Allah SWT, Sang Pemilik, Sang Pencipta Alam Semesta dan segala isinya, agar tercapai keselamatan dan kedamaian di muka bumi serta keselamatan dari  siksa api neraka.

Oleh karena itu perintah utama yang disampaikan oleh seluruh Nabi dan Rasul kepada umat manusia sejak zaman nabi Adam as hingga Rasulullah Muhammad SAW sebagai nabi akhir zaman, tidak pernah berubah yaitu memurnikan ketundukkan, penyembahan dan penghambaan hanya kepada-Nya, tidak ada yang selain-Nya. Ini adalah ajaran Tauhid.

Islam juga berarti ’Diin’ yang berarti ’Aturan’ atau ’Sistim’ yang diberikan Allah SWT, yang terpaksa maupun tidak terpaksa, harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh mahluk yang ada di alam semesta ini termasuk langit, bumi dan  manusia. Perputaran bumi, bulan dan matahari, pergantian siang dan malam, siklus hujan, daya tarik antara gravitasi yang cenderung menarik semua benda ke pusat dan daya tarik sentrifugal yang cenderung menarik semua benda menjauh dari pusat adalah bagian dari sistim Allah. Ini semua adalah suatu demonstrasi pengorganisasian yang amat sempurna oleh Sang Maha Pengatur (Al-Maalik), Sang Maha Sempurna (Al-Kaarim) yang Maha Cerdas ( Ar-Rasyid )!

Kemudian Dia menuju langit dan langit itu masih merupakan asap, lalu Dia berkata kepadanya dan kepada bumi: “Datanglah kamu keduanya menurut perintah-Ku dengan suka hati atau terpaksa”. Keduanya menjawab: “Kami datang dengan suka hati“. (QS.Al-Fushilat(41):11).

Disamping itu kata ’Diin’ juga bisa bermakna ‘Agama ‘.

”…… Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”.(QS.Yusuf(12):40).

Jadi sesungguhnya semua agama yang diturunkan melalui perantaraan para Nabi dan Rasul pada dasarnya adalah satu, yaitu Islam. Yang berbeda hanyalah syariat, cara penyembahan, yang sesuai dengan zaman dimana Sang Rasul diturunkan ditengah masyarakatnya. Allah berfirman melalui surah  Al-Baqarah berikut :

إِ131 Ketika Tuhannya berfirman kepadanya: “Tunduk patuhlah!” Ibrahim menjawab: “Aku tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam“.

132. Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya`qub. (Ibrahim berkata): “Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam“.

133. Adakah kamu hadir ketika Ya`qub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya: “Apa yang kamu sembah sepeninggalku?” Mereka menjawab: “Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu, Ibrahim, Ismail dan Ishaq, (yaitu) Tuhan Yang Maha Esa dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya.”

Islam yang dikenal sekarang ini adalah Islam sebagai agama yang diturunkan melalui Rasulullah Muhammad SAW  14 abad silam dengan kitabnya Al-Qur’an. Didalam kitab ini diterangkan bahwa Muhammad SAW adalah nabi sekaligus rasul penutup yang  diutus untuk seluruh umat yang ada di dunia ini. Allah SWT tidak akan mengutus lagi seorangpun Nabi maupun Rasul setelah itu.

Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” .(QS.Al-Ahzab(33:40).

Artinya syariat yang dikehendaki dan diridhoi setelah adanya ajaran  Muhammad SAW hingga akhir zaman nanti hanyalah ajaran yang dibawanya tersebut. Sedangkan ajaran dan syariat yang dibawa para Nabi dan Rasul terdahulu hanya berlaku untuk masa yang telah lalu dan umat tertentu pula.

Itu adalah umat yang lalu; baginya apa yang telah diusahakannya dan bagimu apa yang sudah kamu usahakan, dan kamu tidak akan diminta pertanggungan jawab tentang apa yang telah mereka kerjakan”. (QS. Al-Baqarah(2):134).

Orang yang menyerahkan diri kepada Allah SWT disebut Muslim.  Untuk menjadi Muslim seseorang wajib mengikrarkan dua kalimah shahadat ( kalimat persaksian), yaitu “Laa ilaha ilallah, Muhammadar Rasulullah” yang berarti “Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, Muhammad adalah utusan Allah“.

Islam adalah  sebuah agama yang universal, yang mengajarkan tata cara hidup, bagaimana membentuk masyarakat yang adil, damai dan sejahtera,  bagaimana harus menjaga alam, yang mengajarkan hubungan antara kehidupan nyata dan kehidupan akhirat. Islam  mengajarkan dan memberitahukan  bahwa kehidupan nyata di dunia ini adalah sebuah pertarungan untuk memperebutkan tiket menuju kehidupan akhirat.

Oleh karenanya seorang yang mengaku dirinya Muslim tidak mungkin dapat memisahkan kehidupan nyata di dunia ini dengan kehidupan akhirat karena akhirat adalah tujuan. Itulah satu-satunya alasan mengapa ia ada di dunia ini. Seorang Muslim minimal adalah pemimpin bagi dirinya sendirinya sendiri. Sang Pencipta telah menunjuk manusia sebagai khalifah / pemimpin bumi, oleh karenanya ia harus mempertanggung-jawabkan segala prilakunya  selama hidup di dunia ini.

Maka bagi dirinya segala sesuatu yang dikerjakan di dunia ini  adalah ibadah, suatu pekerjaan yang akan dinilai Sang Pemilik Alam Semesta, yang kemudian akan menjadi dasar pertimbangan layak dan tidak layaknya seseorang masuk surga atau neraka kelak setelah terjadinya Hari Akhir, Hari Kiamat.

Jadi jelas, Islam bukan sekedar agama sebagaimana agama lain yang dikenal umum selama ini, yang hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, yang hanya mengatur cara-cara sebuah peribadatan, yang hanya mengajarkan kehidupan sesudah mati dan memperkenalkan adanya alam ghaib yaitu alam akhirat. Singkat kata, Islam adalah panduan hidup, way of life.

Dengan demikian, maka seseorang yang mengaku dirinya Muslim atau Muslimah wajib baginya berhukum kepada hukum Islam secara keseluruhan. Ia tidak memilih-milih dan membeda-bedakan ayat dan hukum yang hanya sesuai dengan keinginan dan kepentingannya semata saat itu.

“…Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam” (QS.Al-An’aam(6:162).

Inilah ikraryang diucapkan setiap Muslim/Muslimah dalam shalatnya minimal 5 kali dalam sehari ketika ia membaca do’a Iftitah pada setiap awal shalat.

Read Full Post »

Saat ini  di Indonesia, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta, dapat kita temui sejumlah lembaga sosial yang didirikan dengan   tujuan untuk membantu para perempuan dalam menangani berbagai masalah yang berhubungan dengan keperempuanan. Sebut saja misalnya Mitrawacana, Komnas Perempuan, Yayasan Jurnal Perempuan, Rahima ( Pusat Pendidikan dan Informasi Islam & Hak-Hak Perempuan), Mitra Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia, Pekka (Perempuan kepala Keluarga ) dan lain-lain.

Lembaga-lembaga tersebut pada umumnya membuka berbagai bantuan layanan, diantaranya layanan hotline, konseling, konsultasi hingga pendampingan untuk bantuan medis, perlindungan dan hukum acara secara cuma-cuma kepada perempuan yang mengalami kekerasan, terutama kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga.

Keberadaan berbagai lembaga diatas tidak melulu menangani masalah kekerasan terhadap perempuan namun juga peduli terhadap masalah gender lain seperti persamaan hak baik dalam hal mendapatkan pendidikan, perkerjaan hingga permasalahan politik. Ada pula lembaga yang khusus menangani permasalahan perempuan miskin. Dilaporkan kebanyakan anggota lembaga ini adalah perempuan dengan penghasilan  dibawah Rp200 ribu perbulan padahal mereka harus menghidupi 1-6 anggota keluarga!

Disamping lembaga-lembaga keperempuanan tersebut ada pula sejumlah lembaga  yang khusus menangani masalah anak. KPA (Komnas Perlindungan Anak) pimpinan Seto Mulyadi yang dikenal dengan panggilan Kak Seto adalah salah satu contohnya.

Yang ingin dicermati sejak kapan dan mengapakah lembaga-lembaga sosial yang bergerak khusus menangani masalah perempuan dan anak ini lahir? Menurut data yang sampai ke penulis lembaga-lembaga tersebut mulai menjamur sejak tahun 1990an. Penyebabnya bermacam-macam. Namun yang pasti, hingga saat ini angka kekerasan terhadap perempuan dan anak memang tidak pernah berkurang bahkan cenderung makin meningkat. Demikian  pula  masalah  perdagangan perempuan dan anak yang tak juga kunjung usai.

Perkembangan terkini menyebutkan, sekitar 750.000 sampai 1.000.000 anak dan perempuan Indonesia diperdagangkan setiap tahunnya. Bahkan menurut catatan Kepolisian RI tahun 2000,  1.400 kasus diantaranya adalah pengiriman perempuan secara ilegal ke luar negeri. Mereka  ini di selundupkan ke  negri-negri seperti Hong Kong, Singapura, Malaysia bahkan Arab Saudi. Lebih menyedihkan lagi, sebagian besar korban tersebut diperjual-belikan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Selebihnya, mereka dipekerjakan sebagai PRT (Pembantu Rumah Tangga), pengemis, pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang serta bentuk-bentuk pekerjaan lain seperti eksploitasi kerja  di rumah makan, pekerja bar, karaoke, perkebunan dan sebagainya.

Tidak hanya cukup disitu, perempuan-perempuan ini juga mengalami berbagai kekerasan. Kekerasan terhadap mereka terjadi tidak saja ketika mereka telah tiba di rantau baik seorang diri maupun berkelompok, namun juga ketika mereka masih di tanah air. Kekerasannyapun bermacam-macam, mulai dengan penipuan, pelecehan hingga kekerasan fisik. Dan ketika tiba di rantau lebih parah lagi, dari tidak menerima makan dan prilaku yang pantas, kerja yang berlebihan, tidak menerima gaji, disekap, dianiaya, disiksa bahkan tidak jarang diperkosa dan dibunuh! Ironisnya, mereka tidak memiliki tempat untuk melapor dan mengadu. Mereka sebatang kara di negri orang dengan keahlian dan komunikasi yang amat minim pula.

Penyebab perdagangan perempuan dan anak beserta berbagai kekerasan yang menyertainya, bermacam-macam. Ada yang karena kemiskinan,  angka putus sekolah di berbagai tingkat pendidikan, menurunnya kesempatan kerja dan juga maraknya konflik sosial di berbagai daerah. Namun faktor lain yang tak kalah penting adalah semakin lemahnya peranan lembaga keluarga dan solidaritas warga masyarakat untuk melaksanakan fungsi pemenuhan kebutuhan ekonomi, sosial dan psikologis sekaligus kontrol terhadap para anggotanya.

Namun apapun faktor dan alasannya, kekerasan serta perdagangan perempuan dan anak adalah sebuah bentuk tindak pidana yang serius dan melanggar hak azazi manusia. Kejahatan ini semakin kompleks bentuk maupun teknis operasionalnya, baik yang dilakukan secara perorangan, kelompok, maupun sindikat.  Kejahatan ini juga merupakan kejahatan terorganisir dan terencana. Ironisnya, yang terlibat sering kali adalah anggota keluarganya sendiri atau minimal teman atau kenalan sekampung.

Sebagai contoh, seorang anak perempuan di sebuah kota kecil di Jawa Tengah. Dari pengakuan orang dekatnya, rupanya sejak usia taman kanak-kanak , anak tersebut  sudah dipersiapkan dan diincar agar nantinya dapat dijual  menjadi pelacur! Contoh lain, ada orang desa tertentu sengaja menjebak keluarga miskin yang mempunyai anak perempuan agar  berhutang dengan bunga yang tinggi sehingga tidak dapat membayar. Akhirnya keluarga tersebut terpaksa menyerahkan anak perempuannya sebagai tebusan hutangnya. Praktik kotor dan hina ini biasanya banyak terjadi di daerah dan  perkampungan miskin.

Tindak kekerasan terhadap anak (Child Abuse)  terbagi  atas 3 kelompok yaitu  tindak kekerasan fisik, tindak kekerasan psikis dan pelecehan seksual. Tindak kekerasan fisik adalah tindakan menyiksa atau menganiaya seseorang yang sifatnya menyakiti dan melukai anggota tubuh. Tindakan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan  anggota tubuh pelaku (tangan, kaki dll) atau dengan alat-alat lainnya.  Sedang tindak kekerasan psikis atau non-fisik adalah tindakan merendahkan, melecehkan, mengancam, memaksa serta tindakan-tindakan sejenis yang sifatnya melukai perasaan. Tindakan ini biasanya dilontarkan melalui perkataan.

Menurut laporan KPA, dari ketiga pengelompokan yang diterima sepanjang Januari-Agustus 2007, ternyata kekerasan psikis menduduki peringkat teratas, yaitu 47.64 %. Menariknya, 14,20 %  kasus   dilaporkan sendiri oleh anak sebagai korban dan yang dilaporkan adalah orangtuanya sendiri!

Jenis kekerasan terhadap anak secara psikis bermacam-macam.  Yang paling umum adalah jenis kekerasan emosional. Berbagai ucapan yang dilontarkan sebagai ungkapan kekesalan orangtua seperti ucapan ” Bodoh kamu !”,Dasar anak tak tahu diuntung” dll adalah diantaranya. Kekerasan seperti ini dapat membuat anak terluka secara batiniah dan cukup berpotensi mempengaruhi perkembangan kejiwaan dan mental anak di waktu mendatang. Ironisnya, masih berdasarkan laporan KPA, kasus penyiksaan terhadap anak dari tahun ke tahun makin tinggi saja. Bila pada tahun 2003 ’hanya’ ada 481 kasus maka pada tahun 2007 telah berlipat menjadi 4 kalinya, yaitu 1736 kasus.

Disamping itu tidak membekali anak dengan ilmu pengetahuan baik melalui institusi resmi maupun tidak resmi, mengexploitasi anak atau memanfaatkan anak untuk mencari uang seperti meminta-minta/ mengemis, mengikut-sertakan  anak dalam segala macam lomba secara berlebihan dengan tujuan menafkahi hidup keluarga walaupun anak tersebut mengikutinya dengan senang hati dapat dikategorikan sebagai penganiayaan terselubung ( Hidden Crime).

Sedangkan jenis kekerasan terhadap perempuan berdasarkan  yang sering dilaporkan dapat dibagi menjadi 3  kelompok besar yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan seksual dan  perkosaan.

Menurut data yang diambil dari beberapa sumber pada tahun 2004, dilaporkan bahwa  jumlah kekerasan terhadap perempuan yang terbanyak adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yaitu sebanyak 88,49% dari total kasus kekerasan yang dilaporkan. Dari prosentase tersebut 81,82% pelakunya adalah suami, mantan suami, orang tua, saudara, anak dan majikan.

Sejumlah laporan juga membuktikan bahwa latar belakang status sosial, ekonomi dan pendidikan baik korban maupun pelaku adalah beragam. Dengan demikian laporan ini menepis anggapan dan mitos bahwa KDRT maupun kekerasan anak hanya terjadi pada mereka yang mempunyai status sosial dan ekonomi rendah, tidak  bekerja dan berpendidikan rendah.

Sedangkan tindakan pelecehan seksual dilaporkan banyak terjadi di kantor-kantor, di tempat kerja juga di tempat umum. Di kantor dan di tempat kerja kebanyakan dilakukan atasan terhadap bawahan namun banyak juga terjadi pada tingkatan yang sama, yaitu antar pegawai. Sedangkan pelecehan di tempat umum banyak terjadi di tempat-tempat yang ramai dan berdesakan seperti terminal, pasar dan bus ketika penuh penumpang, biasanya pada jam-jam pulang kantor. Bentuk pelecehan bermacam-macam, bisa bersifat fisik bisa juga non  fisik.

Jenis kekerasan terakhir adalah perkosaan. Tragisnya perkosaan dilaporkan sering kali dilakukan oleh orang yang telah dikenal. Kasus ini  biasanya diawali dengan bujukan serta ancaman. Namun tidak sedikit pula laporan perkosaan yang dilakukan orang tak dikenal. Ini biasanya diawali dengan penculikan serta ancaman dan diakhiri dengan perampokan atau bisa juga diawali dengan perampokan  dan diakhiri dengan pembunuhan. Penculikan sering terjadi di tempat sepi atau malam hari ketika seorang perempuan sedang seorang diri. Namun bisa pula terjadi di siang hari ketika seorang perempuan tidak sedang sendirian!

Pertanyaannya, mengapa semua ini bisa terjadi ? Mengapa kaum perempuan dan anak-anak begitu rentan seolah mereka hidup sendiri, terpisah dari keberadaan kaum lelaki yang dalam Islam mustinya berfungsi sebagai pelindung dan pengayom bagi mereka?   Salah siapakah ini?

Read Full Post »

Older Posts »