Feeds:
Posts
Comments

Saat ini  di Indonesia, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta, dapat kita temui sejumlah lembaga sosial yang didirikan dengan   tujuan untuk membantu para perempuan dalam menangani berbagai masalah yang berhubungan dengan keperempuanan. Sebut saja misalnya Mitrawacana, Komnas Perempuan, Yayasan Jurnal Perempuan, Rahima ( Pusat Pendidikan dan Informasi Islam & Hak-Hak Perempuan), Mitra Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia, Pekka (Perempuan kepala Keluarga ) dan lain-lain.

Lembaga-lembaga tersebut pada umumnya membuka berbagai bantuan layanan, diantaranya layanan hotline, konseling, konsultasi hingga pendampingan untuk bantuan medis, perlindungan dan hukum acara secara cuma-cuma kepada perempuan yang mengalami kekerasan, terutama kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga.

Keberadaan berbagai lembaga diatas tidak melulu menangani masalah kekerasan terhadap perempuan namun juga peduli terhadap masalah gender lain seperti persamaan hak baik dalam hal mendapatkan pendidikan, perkerjaan hingga permasalahan politik. Ada pula lembaga yang khusus menangani permasalahan perempuan miskin. Dilaporkan kebanyakan anggota lembaga ini adalah perempuan dengan penghasilan  dibawah Rp200 ribu perbulan padahal mereka harus menghidupi 1-6 anggota keluarga!

Disamping lembaga-lembaga keperempuanan tersebut ada pula sejumlah lembaga  yang khusus menangani masalah anak. KPA (Komnas Perlindungan Anak) pimpinan Seto Mulyadi yang dikenal dengan panggilan Kak Seto adalah salah satu contohnya.

Yang ingin dicermati sejak kapan dan mengapakah lembaga-lembaga sosial yang bergerak khusus menangani masalah perempuan dan anak ini lahir? Menurut data yang sampai ke penulis lembaga-lembaga tersebut mulai menjamur sejak tahun 1990an. Penyebabnya bermacam-macam. Namun yang pasti, hingga saat ini angka kekerasan terhadap perempuan dan anak memang tidak pernah berkurang bahkan cenderung makin meningkat. Demikian  pula  masalah  perdagangan perempuan dan anak yang tak juga kunjung usai.

Perkembangan terkini menyebutkan, sekitar 750.000 sampai 1.000.000 anak dan perempuan Indonesia diperdagangkan setiap tahunnya. Bahkan menurut catatan Kepolisian RI tahun 2000,  1.400 kasus diantaranya adalah pengiriman perempuan secara ilegal ke luar negeri. Mereka  ini di selundupkan ke  negri-negri seperti Hong Kong, Singapura, Malaysia bahkan Arab Saudi. Lebih menyedihkan lagi, sebagian besar korban tersebut diperjual-belikan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Selebihnya, mereka dipekerjakan sebagai PRT (Pembantu Rumah Tangga), pengemis, pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang serta bentuk-bentuk pekerjaan lain seperti eksploitasi kerja  di rumah makan, pekerja bar, karaoke, perkebunan dan sebagainya.

Tidak hanya cukup disitu, perempuan-perempuan ini juga mengalami berbagai kekerasan. Kekerasan terhadap mereka terjadi tidak saja ketika mereka telah tiba di rantau baik seorang diri maupun berkelompok, namun juga ketika mereka masih di tanah air. Kekerasannyapun bermacam-macam, mulai dengan penipuan, pelecehan hingga kekerasan fisik. Dan ketika tiba di rantau lebih parah lagi, dari tidak menerima makan dan prilaku yang pantas, kerja yang berlebihan, tidak menerima gaji, disekap, dianiaya, disiksa bahkan tidak jarang diperkosa dan dibunuh! Ironisnya, mereka tidak memiliki tempat untuk melapor dan mengadu. Mereka sebatang kara di negri orang dengan keahlian dan komunikasi yang amat minim pula.

Penyebab perdagangan perempuan dan anak beserta berbagai kekerasan yang menyertainya, bermacam-macam. Ada yang karena kemiskinan,  angka putus sekolah di berbagai tingkat pendidikan, menurunnya kesempatan kerja dan juga maraknya konflik sosial di berbagai daerah. Namun faktor lain yang tak kalah penting adalah semakin lemahnya peranan lembaga keluarga dan solidaritas warga masyarakat untuk melaksanakan fungsi pemenuhan kebutuhan ekonomi, sosial dan psikologis sekaligus kontrol terhadap para anggotanya.

Namun apapun faktor dan alasannya, kekerasan serta perdagangan perempuan dan anak adalah sebuah bentuk tindak pidana yang serius dan melanggar hak azazi manusia. Kejahatan ini semakin kompleks bentuk maupun teknis operasionalnya, baik yang dilakukan secara perorangan, kelompok, maupun sindikat.  Kejahatan ini juga merupakan kejahatan terorganisir dan terencana. Ironisnya, yang terlibat sering kali adalah anggota keluarganya sendiri atau minimal teman atau kenalan sekampung.

Sebagai contoh, seorang anak perempuan di sebuah kota kecil di Jawa Tengah. Dari pengakuan orang dekatnya, rupanya sejak usia taman kanak-kanak , anak tersebut  sudah dipersiapkan dan diincar agar nantinya dapat dijual  menjadi pelacur! Contoh lain, ada orang desa tertentu sengaja menjebak keluarga miskin yang mempunyai anak perempuan agar  berhutang dengan bunga yang tinggi sehingga tidak dapat membayar. Akhirnya keluarga tersebut terpaksa menyerahkan anak perempuannya sebagai tebusan hutangnya. Praktik kotor dan hina ini biasanya banyak terjadi di daerah dan  perkampungan miskin.

Tindak kekerasan terhadap anak (Child Abuse)  terbagi  atas 3 kelompok yaitu  tindak kekerasan fisik, tindak kekerasan psikis dan pelecehan seksual. Tindak kekerasan fisik adalah tindakan menyiksa atau menganiaya seseorang yang sifatnya menyakiti dan melukai anggota tubuh. Tindakan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan  anggota tubuh pelaku (tangan, kaki dll) atau dengan alat-alat lainnya.  Sedang tindak kekerasan psikis atau non-fisik adalah tindakan merendahkan, melecehkan, mengancam, memaksa serta tindakan-tindakan sejenis yang sifatnya melukai perasaan. Tindakan ini biasanya dilontarkan melalui perkataan.

Menurut laporan KPA, dari ketiga pengelompokan yang diterima sepanjang Januari-Agustus 2007, ternyata kekerasan psikis menduduki peringkat teratas, yaitu 47.64 %. Menariknya, 14,20 %  kasus   dilaporkan sendiri oleh anak sebagai korban dan yang dilaporkan adalah orangtuanya sendiri!

Jenis kekerasan terhadap anak secara psikis bermacam-macam.  Yang paling umum adalah jenis kekerasan emosional. Berbagai ucapan yang dilontarkan sebagai ungkapan kekesalan orangtua seperti ucapan ” Bodoh kamu !”,Dasar anak tak tahu diuntung” dll adalah diantaranya. Kekerasan seperti ini dapat membuat anak terluka secara batiniah dan cukup berpotensi mempengaruhi perkembangan kejiwaan dan mental anak di waktu mendatang. Ironisnya, masih berdasarkan laporan KPA, kasus penyiksaan terhadap anak dari tahun ke tahun makin tinggi saja. Bila pada tahun 2003 ’hanya’ ada 481 kasus maka pada tahun 2007 telah berlipat menjadi 4 kalinya, yaitu 1736 kasus.

Disamping itu tidak membekali anak dengan ilmu pengetahuan baik melalui institusi resmi maupun tidak resmi, mengexploitasi anak atau memanfaatkan anak untuk mencari uang seperti meminta-minta/ mengemis, mengikut-sertakan  anak dalam segala macam lomba secara berlebihan dengan tujuan menafkahi hidup keluarga walaupun anak tersebut mengikutinya dengan senang hati dapat dikategorikan sebagai penganiayaan terselubung ( Hidden Crime).

Sedangkan jenis kekerasan terhadap perempuan berdasarkan  yang sering dilaporkan dapat dibagi menjadi 3  kelompok besar yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan seksual dan  perkosaan.

Menurut data yang diambil dari beberapa sumber pada tahun 2004, dilaporkan bahwa  jumlah kekerasan terhadap perempuan yang terbanyak adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yaitu sebanyak 88,49% dari total kasus kekerasan yang dilaporkan. Dari prosentase tersebut 81,82% pelakunya adalah suami, mantan suami, orang tua, saudara, anak dan majikan.

Sejumlah laporan juga membuktikan bahwa latar belakang status sosial, ekonomi dan pendidikan baik korban maupun pelaku adalah beragam. Dengan demikian laporan ini menepis anggapan dan mitos bahwa KDRT maupun kekerasan anak hanya terjadi pada mereka yang mempunyai status sosial dan ekonomi rendah, tidak  bekerja dan berpendidikan rendah.

Sedangkan tindakan pelecehan seksual dilaporkan banyak terjadi di kantor-kantor, di tempat kerja juga di tempat umum. Di kantor dan di tempat kerja kebanyakan dilakukan atasan terhadap bawahan namun banyak juga terjadi pada tingkatan yang sama, yaitu antar pegawai. Sedangkan pelecehan di tempat umum banyak terjadi di tempat-tempat yang ramai dan berdesakan seperti terminal, pasar dan bus ketika penuh penumpang, biasanya pada jam-jam pulang kantor. Bentuk pelecehan bermacam-macam, bisa bersifat fisik bisa juga non  fisik.

Jenis kekerasan terakhir adalah perkosaan. Tragisnya perkosaan dilaporkan sering kali dilakukan oleh orang yang telah dikenal. Kasus ini  biasanya diawali dengan bujukan serta ancaman. Namun tidak sedikit pula laporan perkosaan yang dilakukan orang tak dikenal. Ini biasanya diawali dengan penculikan serta ancaman dan diakhiri dengan perampokan atau bisa juga diawali dengan perampokan  dan diakhiri dengan pembunuhan. Penculikan sering terjadi di tempat sepi atau malam hari ketika seorang perempuan sedang seorang diri. Namun bisa pula terjadi di siang hari ketika seorang perempuan tidak sedang sendirian!

Pertanyaannya, mengapa semua ini bisa terjadi ? Mengapa kaum perempuan dan anak-anak begitu rentan seolah mereka hidup sendiri, terpisah dari keberadaan kaum lelaki yang dalam Islam mustinya berfungsi sebagai pelindung dan pengayom bagi mereka?   Salah siapakah ini?

Indonesia adalah sebuah negara dengan penduduk mayoritas Muslim. Kita telah ketahui bersama bahwa Islam memiliki kitab pegangan, yaitu Al-Quranul Karim  yang isinya menjelaskan berbagai hal termasuk tata cara hidup bermasyarakat diantaranya bagaimana dasar hubungan  antar laki-laki dan perempuan. Disamping itu, kita juga memiliki As-Sunnah, yaitu contoh keteladanan Rasulullah SAW.

Dari keduanya  dapat kita lihat dan ketahui bahwa Islam tidak mengenal kata diskriminasi. Laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dalam pandangan Allah SWT. Tetapi mengapa hingga kini masih saja terjadi kekerasan dan ketidak-adilan yang kerap kali menimpa diri perempuan? Dimanakah letak kesalahannya? Pada pihak lelakinyakah atau pihak   perempuannya? Atau mungkin  keduanya? Atau ada penyebab lain?

Harus kita akui, pengetahuan maupun pemahaman kita terhadap ajaran Islam saat ini tidaklah sama dengan zaman Rasulullah dan generasi para sahabat. Saat ini kita hidup ditengah budaya Materialisme dan Kapitalisme yang begitu dominan. Hampir semua lapisan masyarakat begitu mengagungkan kekuatan materi, gemerlap dan hingar bingarnya kemewahan dunia dan segala kesenangannya. Kesibukan dalam mengejar kehidupan duniawi inilah yang pada akhirnya hanya  menyisakan waktu yang sangat minim untuk memikirkan hal lain di luar kehidupan duniawinya. Hingga akhirnya orang lupa pada hakikat hidup yang sesungguhnya.

Al-Quran dan As-Sunnah tidak lagi dijadikan pedoman dan pegangan hidup. Keduanya telah dianggap tidak lagi sesuai dengan keadaan sekarang  alias kuno dan ketinggalan zaman. Bahkan karena Islam mulanya datang dari tanah Arab dan bahasa Al-Qur’anpun adalah bahasa Arab, maka segala sesuatu yang ‘ber-bau Arab dan ke-Arab2an’ pun dianggap ‘kolot. Islam, Al-Quran dan As-Sunnah dianggap identik dengan dunia Arab. Sebagai gantinya, hukum Barat yang dijadikan patokan dan standard hidup. Inilah dunia modern dengan budaya baratnya yang serba ‘wah’ dan jauh dari keislaman.

Hijab (Jilbab) yang merupakan lambang kekuatan dan kepercayaan diri yang menjadi  identitas khas Muslimah, kaum perempuan Islam, pun mulai ditanggalkan. Kaum Muslimah mulai meyakini bahwa daya tarik keperempuanan adalah kecantikan fisik bukan lagi kekuatan hati dan pikiran. Mereka berpendapat bahwa kecantikan dan kemolekan tubuh perempuan tidak layak disembunyikan.

Terus dicekoki pemikiran bahwa tubuh adalah miliknya, bahwa kecantikan adalah anugerah Allah yang tidak boleh disembunyikan maka merekapun berpendapat adalah haknya pula untuk memperlihatkan dan mempertontonkannya sesuka mereka. Batas aurat menjadi tidak jelas dan tidak pasti.  Maka mulailah kaum perempuan  terperosok dalam lomba keberanian berbusana seronok, memamerkan keindahan dan kemolekan tubuh mereka tanpa rasa malu dan risih sedikitpun.

Di lain pihak, kaum lelaki yang mulanya ditakdirkan sebagai  pemimpin kaum perempuan, minimal bagi istri dan keluarganya tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Banyak diantara mereka  rupanya juga sudah jauh dari kehidupan religiusnya. Alih-alih menasehati dan mengingatkan, merekapun malah mulai terpedaya dengan daya tarik seksual magnetis ini.   Nafsu seksual yang memang merupakan fitrah manusia yang tadinya dijaga  sesuai syariat kini mulai kehilangan kendali. Keimanan yang dari awal memang sudah tidak begitu terpelihara sekarang makin goyah. Syaitan mulai beraksi. Ialah yang mula-mula membisikkan bahwa ajaran Islam telah menutup dan menghalangi mereka dari memandang sebuah keindahan yang sudah semestinya menjadi hak kaum lelaki. Inilah awal petaka.

Rasa saling hormat serta rasa saling kagum dari jenis yang memang berbeda ini akhirnya berubah menjadi liar dan tidak terbingkai dengan baik. Perbedaan sifat dan karakter antara keduanya akhirnya hanya menonjolkan perbedaan fisik semata. Kelembutan, kesabaran, kecekatan, sifat keibuan dan berbagai sifat  dasar dan fitrah perempuan liannya menjadi samar. Yang tampak hanya tampilan fisik yang seksi dan menggairahkan lelaki.

Maka ketika umat, baik lelaki maupun perempuan tidak lagi saling  menasehati, tidak lagi saling mengingatkan   maka Allah SWT pun berlepas diri. Tidak ada paksaan dalam Islam. Namun hukum Islam tidak lagi dapat melindungi mereka dan sebagai akibat setiap diri harus mau menerima konsekwensinya.

Saat ini umat Islam, khususnya negri kita tercinta Indonesia, telah memilih hukum Barat sebagai pedoman hidup. Budaya Materialisme menjadi pegangan dan sandaran pemikiran. Nilai sebuah keberhasilan dan kebahagiaan hidup telah bergeser. Nilai keutuhan sebuah keluarga menjadi kurang begitu diperdulikan. Menjadi kaya dengan cara apapun adalah sebuah cita-cita dan kehormatan. Karena hanya orang kayalah yang berhak  menentukan aturan.

Maka dimana-mana terlihatlah laki-laki dan perempuan berlomba bekerja keras mencari dan mengumpulkan uang. Keduanya sibuk mengurusi hal yang sama, lupa akan pembagian kerja dan tanggung jawab dalam keluarga yang mereka bina dengan susah payah. Dengan penuh ketegaan mereka tinggalkan anak-anak yang dilahirkan  atas dasar kasih sayang tersebut ke dalam pengawasan pembantu rumah tangga yang begitu doyan duduk berjam-jam di depan pesawat televisi menikmati pelbagai tayangan yang tidak mendidik. Para orangtua ini  berkeyakinan bahwa hanya dengan uang sajalah segalanya dapat tercapai. Mereka menyangka hanya uanglah sumber kebahagiaan dan ketenangan. Mereka lupa kebutuhan anak tidaklah hanya sebatas materi saja.

Sebagai akibat,   ketika harta  yang dikejar tidak kunjung selalu mencukupi segala kebutuhan yang memang sangat relatif dan cenderung selalu bertambah dan terus bertambah, karena harta berapapun banyaknya tidak akan pernah memuaskan si pemburu, maka muncul perasaan tertekan, timbul kekhawatiran yang berlebihan terhadap kegagalan dan tidak berhasilnya mendapatkan uang sebanyak mungkin. Maka muncullah  berbagai penyakit  stres. Stres inilah  yang berpotensi melahirkan berbagai kekerasan dalam rumah tangga. Hingga dapat kita dengar  hari-hari belakangan ini ada seorang ibu, bahkan  tidak hanya satu-dua kasus, yang tega membunuh anak-anaknya karena khawatir akan kelaparan dan kemiskinan!

Di sisi lain si kayapun karena tidak lagi memegang keimanannya dengan teguh, ia membuat aturan yang hanya menguntungkan keluarga dan kaumnya.  Maka si miskin  dan si lemah, termasuk kaum perempuan dan terutama anak-anakpun menjadi korban. Mereka makin tertindas. Kaum lelaki lupa bahwa kaum perempuan  sesungguhnya membutuhkan mereka sebagai pelindung dan pengayom bukan hanya harta dan kekayaannya. Sebaliknya kaum perempuanpun juga  lupa bahwa kaum lelaki membutuhkan cinta, hati serta perhatian mereka bukan hanya kecantikan dan daya tarik seksual semata.

Itu sebabnya perempuan yang menurut hukum Islam adalah mahluk yang diagungkan dan dimuliakan akhirnya menjadi menderita hidupnya. Padahal Islam mengajarkan, perempuan sebagai kaum calon ibu dan ibu, kedudukannya begitu dihormati. Tidak hanya kelembutan dan kasih sayangnya yang begitu diharapkan dan dinantikan namun juga kehadirannya. Ia adalah pendidik utama bagi anak-anak terutama anak-anaknya  sendiri sebagai generasi penerus. Karenanya seharusnya seorang perempuan adalah lembut, santun, pandai dan terpelajar.

Dari Bahaz bin Hakim dari ayahnya dari neneknya ra, ia berkata, aku bertanya : “ Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus baik?”. Beliau bersabda: ”Ibumu”. Aku bertanya lagi: ”Kemudian siapa?. Beliau bersabda: ”Ibumu”.  Aku bertanya lagi :”Kemudian siapa?”. Beliau bersabda: ”Ibumu”. Aku bertanya lagi : ”Kemudian siapa?”.Beliau bersabda : “ Ayahmu, kemudian yang lebih dekat”. (HR Abu Dawud dan Tarmidzi).

Bagaimana mungkin seorang yang tidak memiliki kepekaan, kelembutan serta keimanan dapat menjadi pendidik, menjadi panutan dan keteladanan bagi anak-anaknya? Bagaimana mungkin seorang yang tidak memiliki ilmu dapat  diharapkan mampu meneduhkan,  berkomunikasi dan bertukar pendapat dengan suaminya?

Bagaimana mungkin pula seorang yang diharapkan dapat mewariskan ilmu dan perhatian kepada anak-anak bangsa ini harus menguras waktunya untuk bekerja keras membanting tulang demi mendapatkan sesuap nasi atau mungkin sepiring berlian?? Pun ketika seorang yang diharapkan kehadirannya sebagai pendidik dan panutan menghabiskan waktunya diluar rumah walaupun untuk kegiatan amal dan sosial ketika putra-putrinya, terutama balita masih membutuhkannya. Sama halnya ketika seorang ibu seharian di rumah namun tidak memberikan keteladanan bagi anak-anaknya. Karena  sesungguhnya pelajaran terbaik untuk anak adalah contoh keteladanan, sikap dan prilaku yang  dilihatnya  sehari-hari.

Disamping itu, belakangan ini makin banyak perempuan yang karena tidak lagi merasa tergantung kepada lelaki secara finansial, memilih untuk hidup membujang. Sementara berdasarkan pengamatan kasar, terlihat bahwa jumlah lelaki yang menganggur dengan berbagai alasan  makin hari makin bertambah. Kondisi seperti ini tidaklah baik.  Maka kalaupun mereka menikah, umur pernikahan tersebut tidak lebih dari seumur jagung. Ini hanya salah satu contoh penyebab perceraian.

Dengan berbagai macam penyebab dan alasan, perceraian makin  meraja-lela dan telah menjadi trend. Fenomena ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar namun juga merambah hingga ke kota-kota kecil dan pedesaan di pelosok. Tampak bahwasanya perkawinan bukan lagi hal yang patut diagungkan dan disakralkan. Nilai sosial sebuah keberhasilan dan kebahagiaan hidup telah bergeser dari nilai-nilai Islam. Maka yang menjadi korban adalah anak yang tidak bersalah dan belum mengerti apa-apa.  Padahal kehidupan sekarang jauh lebih sulit dari pada masa lalu. Pergaulan bebas, bahaya narkotika dan obat terlarang, kejahatan dll  terus mengintai kehidupan sehari-hari anak-anak. Mereka masih sangat membutuhkan perhatian dan kasih sayang kedua orang-tuanya, terutama ibu secara nyata. Namun begitulah  potret perempuan masa kini.

Menurut berbagai sumber, gerakan Feminis terbagi atas 3 gelombang. Gelombang pertama terjadi antara akhir abad 19 dan awal abad 20. Gelombang ke 2 antara tahun 1960 dan tahun 1980 sedangkan gelombang ke 3 atau terakhir dimulai sejak tahun 1990an hingga saat ini. Banyak sekali hal-hal yang diperjuangkan gerakan ini, mulai dari tuntutan hak atas perlindungan perempuan dari kekerasan rumah-tangga, pelecehan seksual dan perkosaan, persamaan hak perempuan dalam bidang pekerjaan termasuk cuti hamil dan persamaan gaji, hak politik seperti hak dalam pemilu dan hak mendapatkan kedudukan di parlemen hingga hak ‘pribadi keperempuanan’ seperti hak untuk menggugurkan kandungan, penggunaan alat kontrasepsi serta hak mendapatkan pelayanan pasca melahirkan yang berkwalitas. Pencetus ide dan pemikiran-pemikiran diatas sebagian besar adalah perempuan-perempuan kelas menengah Inggris, Perancis dan Amerika Serikat.

Adalah Sojouner Truth, seorang bekas budak kulit hitam berkewarga-negaraan Amerika. Dialah yang pertama kali menyuarakan dan membeberkan bagaimana perbudakan, terutama perbudakan perempuan di negaranya telah begitu mendarah daging. Ia menceritakan bahwa sejak kecil(kedua orangtuanya juga budak) telah dijadikan budak yang dengan semena-mena dapat dan boleh diperjual belikan. Ia telah diperlakukan dengan tidak adil seolah-olah ia bukan manusia yang juga memiliki kemauan dan keinginan tertentu.

Pada tahun 1851, Truth berpidato didepan khalayak ramai di Akron, Ohio dan pidatonya ini menjadi amat terkenal dengan sebutan ” Ain’t I a Woman?”. Masa inilah yang kemudian disebut sebagai gelombang pertama gerakan Feminis. Padahal dunia Islam 14 abad silam telah memperingatkan hal ini. Islam memang tidak secara langsung menghapus perbudakan karena perbudakan telah begitu mendarah daging di seluruh belahan dunia. Disamping itu, perbudakan pada masa lalu kadang kala bisa saling menguntungkan, dengan catatan bila keduanya saling menghormati dan tidak berlebihan. Oleh karenanya Islam menghapus perbudakan ini dengan cara bertahap. Diantaranya yaitu dengan mengganjar pahala yang banyak bagi orang yang mampu memerdekakan seorang budak.

“…sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa”. ( QS.Al-Baqarah(2):177).

Sedangkan gelombang ke dua terjadi antara tahun 1960an hingga tahun 1980an. Gelombang ini di Amerika Serikat semakin keras bergaung dengan diterbitkannya buku “The Feminine Mystique” yang ditulis pada tahun 1963 oleh Betty Friedan, seorang tokoh Feminis, penulis berkebangsaan Amerika. Ia memprotes mengapa perempuan hanya ditugasi pekerjaan mengurus anak dan pekerjaan tetek bengek rumah tangga. Buku ini ternyata berdampak luas, lebih-lebih setelah Friedan membentuk organisasi wanita bernama ”National Organization for Woman“ (NOW) di tahun 1966.

Gemanya kemudian merambat ke segala bidang kehidupan. Dalam bidang perundangan, tulisan Fredman berhasil mendorong dikeluarkannya ”Equal Pay Right” sehingga kaum perempuan bisa menikmati kondisi kerja yang lebih baik dan memperoleh gaji sama dengan laki-laki untuk pekerjaan yang sama, dan ”Equal Right Act” dimana kaum perempuan mempunyai hak pilih secara penuh dalam segala bidang. Pada masa ini pula terbentuk organisasi perempuan terbesar di dunia yaitu ” Women’s Liberation” pada tahun 1964.

Yang tak kalah menarik adalah sebuah peristiwa yang terjadi pada tahun 1968. Pada saat itu sedang berlangsung pemilihan Miss America, sebuah kontes pemilihan ratu kecantikan se-Amerika di Atlantic City, AS. Tiba-tiba ratusan aktifis yang menamakan dirinya dari gerakan feminis memprotes kegiatan pemilihan tersebut. Mereka beranggapan bahwa pemilihan tersebut sangat merendahkan martabat perempuan.

Adalah Germaine Greer, seorang jurnalis berkewarga-negaraan Australia yang pertama kali mempertanyakan kepentingan seorang perempuan mengenakan ‘bra’. Sesuatu yang dianggapnya merepotkan. Pada peristiwa tersebut dilaporkan bahwa mereka membakar sejumlah perangkat ’kecantikan perempuan yang membebani ’ mereka, diantaranya yaitu sejumlah sepatu berhak tinggi, ’wig’ alias rambut palsu, kosmetika, ’korset’ dan lain-lain termasuk ’bra’! Mereka membuang barang-barang tersebut kedalam sebuah wadah yang mereka namai ‘ The Freedom Trash Can’ sebelum membakarnya. Peristiwa yang kemudian dikenal dengan nama ‘The Bra Burning’ ini mengawali sebuah trend dimana kaum perempuan memilih ber‘less-bra’.

Gerakan Feminis gelombang ke tiga pada tahun 1991, ditandai dengan dimenangkannya sebuah kasus yang memperkarakan seorang calon anggota the US Supreme Court yang melakukan pelecehan tehadap perempuan. Salah satu pendiri gerakan gelombang ini adalah Rebecca Walker, seorang penulis Yahudi lesbian berkebangsaan Amerika. Dalam perjalannya gerakan ini terus berkembang sesuai tuntutan dan kebutuhan. Gerakan ini memiliki filosofi dan aliran yang amat beragam, diantaranya yaitu Feminis Contemporary, Feminis Liberal, Feminis Post Modern, Feminis Anarkis, Feminisme Radikal dan lain-lain.

Sebagai contoh Feminis Anarkis. Aliran ini sebenarnya sebuah paham politik yang mencita-citakan masyarakat sosialis dan menganggap negara dan laki-laki adalah sumber permasalahan yang sesegera mungkin harus dihancurkan. Sedangkan Feminisme Liberal ialah pandangan untuk menyadarkan bahwa akar ketertindasan dan keterbelakangan pada perempuan sebenarnya disebabkan oleh kesalahan perempuan itu sendiri. Perempuan harus mempersiapkan diri agar mereka bisa bersaing di dunia dalam kerangka ’persaingan bebas’ dan punya kedudukan setara dengan lelaki.

Aliran ini berhasil menggiring kaum perempuan keluar rumah, berkarier dengan bebas dan tidak tergantung lagi pada lelaki. Akar teori ini bertumpu pada kebebasan dan kesetaraaan rasionalitas. Perempuan adalah makhluk rasional, kemampuannya sama dengan laki-laki, sehingga harus diberi hak yang sama dengan laki-laki. Menurut penganut aliran ini permasalahan terletak pada kebijakan negara yang bias gender. Oleh karena itu, pada abad 18 sering muncul tuntutan agar perempuan mendapat pendidikan yang sama, di abad 19 banyak upaya memperjuangkan kesempatan hak sipil dan ekonomi bagi perempuan, dan di abad 20 organisasi-organisasi perempuan mulai dibentuk untuk menentang diskriminasi seksual di bidang politik, sosial, ekonomi, maupun personal.

Sedangkan Feminis Radikal, tujuan utamanya adalah melawan kekerasan seksual dan industri pornografi. Aliran ini bertumpu pada pandangan bahwa penindasan terhadap perempuan terjadi akibat sistem patriarki. Tubuh perempuan merupakan objek utama penindasan oleh kekuasaan laki-laki. Oleh karena itu, feminisme radikal mempermasalahkan antara lain tubuh serta hak-hak reproduksi, seksualitas (termasuk lesbianisme) dan seksisme.

Di Indonesia, nampaknya gerakan Feminis belum sejauh gerakan teman-teman mereka di Barat. Namun bila tidak di antisipasi dengan baik tidak mustahil akan menyamai rekor mereka. Saat ini yang jelas telihat mencolok dan hampir merata di seluruh pelosok tanah air adalah mewabahnya perempuan pergi bekerja. Tidak peduli apakah ia dari kalangan berpendidikan maupun tidak, dari kalangan mampu maupun tidak, dengan tujuan mencari uang, mengejar karir maupun sekedar mengisi waktu luang.

Diluar itu, gerakan Feminis Indonesia tidak terlalu menonjol atau minimal hanya terdapat di kota-kota besar tertentu. Diantaranya adalah dengan terjun kedalam dunia politik, membantu kaumnya melek hukum, memberikan konsultasi kesehatan, mengantisipasi kekerasan terhadap kaumnya dll.

Ada beberapa alasan mengapa perempuan Indonesia merasa harus bekerja di luar rumah, diantaranya : 1. Karena tidak ada laki-laki dalam keluarga. (bisa perempuan lajang atau janda). 2. Suami tidak bekerja. 3. Suami bekerja namun tidak mencukupi kebutuhan. 4. Ingin mengamalkan ilmu. 5. Tidak ingin tergantung suami.6. Atas kemauan suami. 7.Mengisi waktu luang 8. Lain2.

Khilafah Islamiyah adalah kekuasaan Islam yang membentang dari Andalusia di Spanyol, sepanjang Afrika Utara, Timur Tengah, Asia Tengah, Asia Kecil, Eropa Timur dan Yunani hingga perbatasan timur negri China. Sebagian wilayah tersebut dahulunya dikuasai pihak kafir, seperti  Turki dibawah kekuatan Barat (Kristen)  dan Persia yang dibawah kekuatan Timur (Majusi). Kejayaaan ini berlangsung secara bertahap mulai abad ke 7 pada era Khulafaul Rashidin yang empat (Abu Bakar ra, Umar Bin Khattab ra, Ustman Bin Affan ra dan Ali Bin abu Thalib ra)hingga awal abad ke 20. Kejayaan tersebut juga kemudian hancur  secara bertahap hingga akhirnya lenyap sama sekali pada tahun 1923 ketika berada  dibawah kekuasaan khilafah Utsmaniyah yang berpusat di Konstatinopel (sekarang Istambul) di   Turki. Namun tidak berarti selama masa kejayaan yang amat panjang tersebut sama sekali tidak terjadi gangguan yang serius.

Pada tahun 637 M, 15 tahun setelah wafatnya Rasulullah saw, pasukan Islam mengepung kota Yerusalem. Setelah 4 bulan dikepung, akhirnya kota ini menyerah dengan syarat hanya khalifah Umar bin Khatab yang datang sendiri untuk menerima kunci kota suci tersebut. Kota ini jatuh ke tangan Islam tanpa peperangan sedikitpun. Bahkan perjanjian yang dibuat antara Umar dan mantan pemimpin Kristen  Yerusalem memberikan kebebasan penganut  Nasrani maupun Yahudi untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing dengan syarat mereka membayar jiziyah sebagaimana seorang Muslim wajib mengeluarkan zakat.

Namun 350 tahun kemudian, dipicu kesalah-fahaman antar penduduk Yerusalem, Paus Urban yang berkedudukan di Perancis selatan menyeru umat Kristen agar mereka merebut Yerusalem dari tangan pasukan Muslim. Maka pada tahun 1099 pasukan yang kemudian dikenal dengan nama Pasukan Salib tersebut berhasil menguasai kota setelah berperang selama 3 hari dengan membantai lebih dari 30.000 penduduknya, termasuk perempuan dan anak-anak Muslim yang berlindung di dalam masjid Al-Aqsa. Mereka juga membunuhi kaum Yahudi dan Nasrani yang bermukim disekitar kota tua tersebut dan juga kaum Yahudi yang hidup di perkampungan sepanjang perjalanan mereka dari Perancis menuju Yerusalem secara kejam.

Kemudian pada tahun 1187, dibawah kekuasaan Sultan Salahuddin, pasukan Muslim kembali berhasil menguasai Yerusalem. Dan sebagaimana pendudukan Yerusalem oleh pasukan Muslim pada kali pertama, kali inipun tidak terjadi pembantaian. Bahkan para penguasa yang ditaklukkan tersebut selain diampuni juga diberi keleluasaan untuk meninggalkan kota dengan membawa seluruh harta bendanya. Peristiwa ini pada tahun 2005 pernah diabadikan dengan sangat baik dalam film “The Kingdom of a Heaven” yang disutradarai oleh Sir Ridley Scott dan dibintangi aktor kenamaan Orlando Bloom. Peperangan yang kemudian dikenal dengan nama “Perang Salib” ini terus terjadi hingga beberapa kali selama hampir 200 tahun namun pihak Salib tidak pernah berhasil menguasai kembali Yerusalem.

Merekapun akhirnya menyadari bahwa pasukan Muslim tidak akan pernah dapat dikalahkan melalui perang terbuka. Perang di jalan Allah untuk mempertahankan kebenaran bagi umat Islam adalah jihad, imbalan bagi mereka adalah surga, kemenangan yang hakiki adalah di akhirat. Oleh sebab itulah mereka tidak mengenal kata takut mati. Sebaliknya pihak Kristen, mereka mendambakan kemenangan dunia. Kematian adalah kekalahan dan amat menakutkan. Jadi mereka mengambil kesimpulan bahwa untuk mengalahkan umat Islam harus dicari cara lain, bukan dengan perang senjata secara terbuka. Tipu daya apakah yang sebenarnya mereka rencanakan itu?

Sebahagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka ma`afkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”(QS.Al-Baqarah(2):109)

Dan mereka memang ternyata berhasil. Sayangnya, umat Islam tidak menyadarinya. Apa yang sebenarnya mereka lakukan?

Yerusalem dibawah kekuasaan khilafah Islamiyah sejak abad 7 memang tidak pernah tertutup bagi umat agama lain. Mereka bebas mengunjungi kota suci bagi 3 agama besar didunia ini. Namun ia tidak hanya menarik karena sejarah ritualnya namun juga karena kota ini pada waktu itu telah berkembang menjadi  kota intelektual. Ilmu berkembang pesat disini. Orang-orang Kristen datang tidak hanya sekedar untuk melakukan ibadah dan kunjungan keagamaan melainkan juga untuk mempelajari ilmu lain seperti ilmu hukum termasuk juga belajar tentang Islam dan Al-Quran.

Namun sebenarnya tujuan para Orientalis ini adalah untuk mencari celah agar dapat menyerang akidah Islam secara diam-diam. Dari sini mereka kemudian menyusun dan melemparkan berbagai pemikiran dan ideologi yang sifatnya sangat keduniawian. Pemikiran dan ideologi yang tidak saja tidak menomor satukan dan mengutamakan Sang Khalik namun malah melecehkan-Nya. Pada intinya, berbagai pemikiran tersebut bertujuan  untuk melepaskan  keterikatan dan kedekatan Muslim dari ajaran dan Tuhannya. Dengan kelihaiannya mereka dengan sengaja mengaduk-aduk dan memutar balikkan arti sebuah kebenaran.

Feminisme , demokrasi, sekulerisasi (pemisahan agama dari Negara), sukuisme, nasionalisme, kapitalisme dan materialisme adalah beberapa contoh pemikiran yang berlebihan  berdasarkan kacamata Islam. Beberapa diantara pemikiran tersebut sebenarnya masih bisa diterima. Namun karena tidak dibangun diatas dasar pemikiran bahwa kebenaran hukum Allah adalah di atas segalanya maka pemikiran-pemikiran tersebut menjadi menyimpang dari akidah Islam. Inilah sebenarnya yang mereka tuju. Pemikiran yang dikemas dengan baik namun dengan dasar menyesatkan, yaitu menjauhkan umat dari Al-Qur’anul Karim.

Demokrasi dalam Islam adalah pilihan terakhir setelah tidak tercapai musyawarah. Prinsip Demokrasi sebenarnya setali tiga uang dengan ” siapa kuat dia menang, yang banyak dia yang menang”. Dengan demikian jelas, ini adalah  hukum rimba.

Dengan alasan kebebasan dan hak berpendapat, pemikiran-pemikiran tersebut berusaha menyalahkan ajaran Islam. Dengan alasan ini  pula pemerintah Perancis mengeluarkan larangan resmi pemakaian jilbab bagi perempuan yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk pula murid sekolah negri. Begitupun di Australia belakangan ini, perempuan berjilbab bakal dilarang mengemudikan kendaraan.

Lebih jauh lagi, mereka juga sengaja melemparkan  fitnah yang keji baik terhadap nabi Muhammad SAW maupun terhadap ajaran itu sendiri. Denmark adalah salah satu negara yang dikenal sering sekali melecehkan ajaran Islam melalui karikatur Rasulullah. Diantaranya yang sangat menyakitkan adalah karikatur Rasulullah dengan bom diatas serban beliau ataupun dengan gambar kepala babi. Dan dengan dalih kebebasan berekspresi pula saat ini salah satu partai di negara tersebut  menggunakan gambar Rasulullah sebagai lambang partai mereka! Padahal mereka tahu bahwa hal tersebut sangat menyakitkan hati umat Islam karena Islam memang melarang penggambaran/ilustrasi Rasulullah dalam bentuk apapun.

Mereka juga menuduh bahwa Islam adalah agama pedang, Islam disebarkan dengan cara paksa dan kekerasan. Hal tersebut disengaja untuk menyakiti dan memancing emosi umat Islam. Dari  sinilah mereka mencoba menaklukkan Islam sebagai ganti kekalahan mereka pada perang-perang yang terjadi sebelumnya. Mereka mencoba mengusik rasa kesatuan, keimanan dan kebanggaan umat Islam  terhadap agamanya dengan berbagai cara dengan maksud dan harapan akan menghilanglah rasa persatuan Islam. Inilah yang kelak disebut  Perang Pemikiran atau Al-Ghazw Al-Fikri.

Dengan dalih demi kemajuan, kebebasan dan modernisasi, penyerbuan peradaban ini masuk secara sistematis, perlahan namun pasti sehingga umat pada umumnya tidak menyadarinya. Hal ini menyusup melalui media cetak dan elektronik, slogan-slogan  pendidikan dan  hiburan yang jauh dari ajaran Islam. Umat terus dicekoki dengan pemikiran, nilai dan norma Barat yang cenderung bebas dan materialistis sebagaimana halnya dengan ekonomi kapitalis yang samasekali tidak Islami hingga akhirnya umat melupakan seluruh nilai-nilai dan sendi-sendi Islam.

“…….. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.”(QS.Al-Baqarah(2):120).

Seakan belum puas dengan semua ini, terakhir dimunculkan sebuah serangan psikologi mutakhir yang sangat dasyat yaitu serangan 11 September 2001 dengan mengatas namakan Islam. Maka jadilah isu Terorisme dan Extrimisme. Umat dipojokkan seakan ajaran Islam  identik dengan kekerasan. Jihad mereka artikan identik dengan kekerasan dan harus dienyahkan. Mereka terus mencekoki umat bahwa jihad sama dengan tidak menghargai nyawa manusia yang juga berarti melanggar hak asasi manusia sebagai simbol peradaban modern.

Padahal HAM atau Hak Azazi Manusia yang selama di gembar-gemborkan  tidak mereka jalankan dengan adil. Karena mereka ini sesungguhnya menggunakan standard ganda dalam menerapkan hak-hak manusia. Hak azazi menurut kaca mata mereka adalah hak azazi yang berlaku bagi mereka yang mau tunduk dan patuh  terhadap aturan dan hukum yang mereka adakan demi kepentingan pribadi mereka atau kepentingan partai serta  kelompoknya sendiri. Jadi bukan hak manusia secara umum apalagi manusia yang taat terhadap Dia, Yang Memiliki Jiwa dan memberi kehidupan.

Cara tersebut ternyata terbukti ampuh. Karena risih dan sungkan akhirnya sebagian besar pemimpin Islam pun mengumumkan bahwa karena Islam adalah agama perdamaian maka sedikit demi sedikit istilah jihadpun dihapuskan dan dipinggirkan. Kaum Musliminpun akhirnya menjadi lupa akan sumpah setia mereka kepada Sang Pencipta, Allah SWT untuk menegakkan ajaran Tauhid, untuk menegakkan kebenaran. Pasukan Muslimin telah dengan sukarela melepaskan kekuatan jihad yang sangat ditakuti musuh. Inilah yang ditunggu dan diharapkan!  Padahal mereka tetap mempersiapkan diri untuk berperang.

Bagi umat yang kurang keimanannya hal ini dapat menyebabkan mereka menjadi benci dan malu terhadap agama mereka sendiri dan mereka menjadi tidak percaya diri yang pada akhirnya dapat mengakibatkan kemurtadan. Ini adalah akibat sampingan namun fatal.

Selain itu tampak bahwa negara-negara Islam juga dihambat kemajuannya agar mereka tetap terus dalam kemiskinan dan terus bergantung bantuan kepada Barat hingga akhirnya mereka jatuh dan takluk pada kepada kemauan Barat. Amerika Serikat adalah negara besar yang sering membanggakan diri sebagai sebuah negara yang mengedepankan keadilan, kedamaian dan keamanan. Namun  sesungguhnya justru negara inilah yang menjadi penyulut peperangan di berbagai tempat, seperti di Irak, Afganistan dan Palestina. Hal ini terlihat nyata dengan bungkamnya negara tersebut atas tindakan sekutu dekatnya, Israel yang jelas-jelas merebut tanah Palestina dari penduduknya. Negara ini tengah melempar batu sembunyi tangan. Negara-negara Muslim tersebut adalah korban sebuah adu domba yang disaksikan sang sutradara, Amerika Serikat, sebuah negara  produsen senjata terbesar di dunia yang pasti merasa paling diuntungkan dengan terus terjadinya peperangan.

Namun sesungguhnya serangan yang bertubi-tubi tersebut bila dihadapi umat Islam secara kompak dan bersatu tentu mereka tidak akan mampu melumpuhkan dan mengalahkan umat ini. Bila saja umat memiliki sikap, keteguhan dan keimanan sebagaimana para sahabat di masa lampau tentu kita akan mampu menghadapi serangan pemikiran  dan ideologi mereka.

Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar” .(QS.At-Taubah(9):100).

Rasulullah saw bersabda, ”Pernikahan adalah sunnah-ku, karena itu barangsiapa yang tiada menyukainya maka ia bukan termasuk umatku .

Sunnah terbagi atas dua jenis sebagaimana sabda Rasulullah:  ”Sunnah itu ada dua macam : (1) sunnah yang merupakan suatu kewajiban, yang jika diikuti niscaya beroleh petunjuk dan jika ditinggalkan niscaya tersesat. Dan (2) sunnah yang bukan kewajiban, yang bilamana dikerjakan niscaya mendapat pahala (keutamaan) dan jika ditinggalkan bukan merupakan suatu kesalahan.”

Pernikahan dalam Islam hukumnya adalah sunnah yang termasuk dalam sunnah kelompok pertama, yaitu  jika diikuti niscaya beroleh petunjuk dan jika ditinggalkan niscaya tersesat. Artinya, Allah swt mengganjar hambanya yang mau menikah bukan saja dengan pahala yang banyak namun lebih utama lagi beroleh petunjuk. Karena menikah  dapat menjauhkan seseorang dari perbuatan zina yang sangat dilaknati dan dimurkai-Nya.

Namun demikian, hukum ini tidak bersifat kaku dan mengikat sehingga dapat menyulitkan para hamba-Nya.  Karena pada dasarnya Allah menghendaki agar manusia hidup bahagia. Karenanya bila ada sebagian kecil manusia yang disebabkan satu dan lain hal merasa tidak sanggup menikah, hal ini masih dapat dibenarkan. Contohnya adalah  orang  yang sakit  parah dan  laki-laki impoten. Sebagian ulama bahkan berpendapat haram hukumnya. Sebab hal ini dapat  mengakibatkan timbulnya pertengkaran dan ketidak bahagiaan sepihak.

Pernikahan juga berarti  membentuk keluarga, yang merupakan bagian atau kelompok terkecil dari sebuah masyarakat. Dalam rangka menciptakan masyarakat yang adil dan tenang inilah, Islam mengajarkan agar perempuan dan laki-laki yang telah cukup umur segera melangsungkan pernikahan.

” Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS.Ar-Rum(30):21).

Dengan adanya ikatan pernikahan yang dilangsungkan dengan mengharap ridho’ Allah SWT, akan tercipta sebuah rumah tangga bahagia yang dipenuhi rasa kasih sayang, saling menghormati, saling mengingatkan dan  saling mengerti. Hubungan seksual yang dilakukan dalam bingkai ikatan antara suami istri inilah yang akan mendatangkan kenikmatan, kesenangan serta kebahagiaan yang sesungguhnya bukan semu dan sesaat.

Rasullullah bersabda: “ Pilihlah untuk benih-benih kalian, karena sesungguhnya keturunan itu direncanakan”.

Pernikahan dalam pandangan Islam bukan sekedar penyaluran dorongan hawa nafsu semata  akan tetapi jauh lebih mulia dari itu. Pernikahan adalah sebuah perencanaan masa depan berjangka panjang dalam rangka membentuk keluarga kecil yang takwa. Dari keluarga-keluarga kecil yang demikianlah kemudian akan terbentuk masyarakat yang adil dan makmur dibawah syariat Islam.

Tujuan utama terkecil pernikahan adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawardah wa rahmah. Yaitu keluarga yang dipenuhi ridho Allah swt dengan diberi-Nya ketenangan, kehormatan, keamanan serta cinta dan kasih sayang antar seluruh anggota keluarga. Tanda keluarga yang demikian terlihat dengan antara lain adanya kesetiaan dari masing-masing pasangan, anak-anak yang berbakti kepada kedua orang-tuanya serta lingkungan sosial yang sehat serta rizki yang dekat.

“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS.Al-Baqarah(2):223).

Ayat diatas adalah sebuah perumpamaan yang menerangkan bahwa laki-laki adalah bagaikan seorang petani penggarap yang menanam bibit tanaman atau bercocok tanam pada ladang yang dimilikinya, yaitu istrinya.  Itulah sebabnya  bila si petani menanam bibit kromosom Y di ladangnya maka buahnya pasti juga berkromosom Y alias janin laki-laki, sebaliknya bila ia menanam bibit kromosom X maka buahnya  juga  dapat dipastikan berkromosom X alias janin perempuan. Artinya si petani memiliki 2 macam bibit kromosom, yaitu X dan Y. Bibit inilah yang nantinya menentukan hasilnya.

Saat ini ilmu genetika telah membuktikan teori ayat yang telah berumur ribuan tahun tersebut. Walaupun dalam prakteknya, jelas, si petani alias  si lelaki sama sekali tidak memiliki kekuasaan untuk memilih bibit kromosom mana yang ia kehendaki untuk ditanam didalam ladangnya. Kecuali dalam proses bayi tabung yang dilakukan oleh dokter ahli.

Hadis yang diriwayatkan oleh Tsauban RA mengatakan: “Air (mani) laki-laki berwarna putih dan air (mani) perempuan berwarna kekuningan. Jika keduanya bercampur dan air mani laki-laki mengalahkan air mani perempuan, maka (akan membentuk) jenis kelamin laki-laki dengan izin Allah SWT, namun jika air mani perempuan mengalahkan air mani laki-laki, maka (akan membentuk) jenis kelamin perempuan dengan izin Allah SWT.”

Rasullullah juga pernah berkata : ”Barangsiapa ingin bertemu dengan Allah dalam keadaan suci & mensucikan maka hendaklah ia mengawini wanita yang menjaga kehormatannya”.

”Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta`at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta`atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS.An Nisaa’ (4):34).

Perbuatan nusyuz adalah perbuatan-perbuatan  istri yang tidak mau  menyenangkan hati suami, termasuk menolak hubungan seksual tanpa alasan yang jelas alias mengada-ada.

Rasulullah dalam khutbah Haji Wada’ juga bersabda :” …….. Sesungguhnya kalian mempunyai hak atas para istri kalian dan mereka mempunyai hak atas kalian. Hak kalian atas mereka ialah mereka sama sekali tidak boleh memasukkan orang yang tidak kalian sukai kedalam rumah kalian. Jika mereka melakukan hal itu, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membahayakan. Adapun hak mereka atas kalian ialah kalian harus memberi nafkah dan pakaian kepada mereka secara baik…” .

Namun sayang, ada sebagian   lelaki secara seenaknya menafsirkan  ayat diatas.  Padahal dalam khutbah Haji Wada’ diatas dengan jelas dikatakan bahwa pukulan yang diperbolehkan bagi istri yang nusyuz adalah pukulan yang samasekali tidak membahayakan dan bila ia bertaubat tidak akan mengulanginya lagi tidak ada alasan  bagi si suami untuk menyakitinya. Pukulan yang tidak menyakitkan adalah pukulan yang tidak meninggalkan bekas dan tidak menyakitkan. Pada hadis lain juga ditambahkan tidak memukul pada bagian muka /wajah.

Sebaliknya, setiap perempuan mustinya memaklumi bahwa hubungan seksual terutama bagi laki-laki adalah sebuah kebutuhan berkala  yang memerlukan  penyaluran. Ilmu kedokteran belakangan ini membuktikan bahwa laki-laki dewasa yang tidak dapat mengeluarkan  sperma dari tubuhnya secara berkala beresiko terserang suatu penyakit tertentu dan yang bila terus diabaikan dapat beresiko lebih fatal.

Islam dengan jelas mengharamkan perbuatan onani maupun masturbasi apalagi perbuatan zina. Maka tidak ada jalan lain, satu-satunya yang dapat menolongnya hanya sang istri tercinta! Atau dapat juga dengan berpuasa dan mengalihkan perhatian ke kegiatan yang memerlukan energi extra. Maka dengan izin-Nya saja seorang lelaki dapat terhindar dari penyakit.

Jadi sebenarnya hubungan seksual, sekali lagi, bukan sekedar pemenuhan hawa nafsu. Ini adalah kebutuhan alami. Islam bahkan mengajarkan sebuah nilai tambah bahwa bila perbuatan ini dilakukan dengan suami/istrinya dan dalam rangka mencari ridho’-Nya maka ini adalah bagian dari ibadah. Disamping itu, demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan Islam mengajarkan agar hamba-hamba-Nya, baik laki-laki maupun perempuan untuk mengendalikan nafsu syahwatnya dengan berbagai cara. Mulai dari menahan pandangan, menutup aurat hingga berpuasa.

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, ……”.(QS.An-Nuur(24):30-31).

“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu”.(QS.Al-Ahzab(33:59).

Sedangkan bagi mereka yang belum mampu membina keluarga, Islam menyuruh mereka untuk bersabar dan menjaga kesucian dirinya, yaitu menjauhkan diri dari segala yang menjurus pada perbuatan zina. Hingga dengan demikian Allah swt  akan memampukan mereka dengan karunia jodoh dan rezeki yang baik.

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya”.(QS.An-Nuur(24):33).

Karena berbagai alasan Islam memang tidak melarang hambanya yang ingin memiliki istri lebih dari 1 orang.

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat………”.(QS.An-Nisa’(4):3).

Namun ini bukan berarti bahwa Islam menganjurkan poligami karena jauh sebelum Islam datangpun orang-orang yang hidup pada peradaban masa lalu telah melakukannya. Itupun tidak terbatas hanya pada kalangan raja-raja namun juga  masyarakat biasa bahkan para Rasul Allah. Kitab Injil  mencatat hal tersebut dan tak satupun ayatnya  yang mengecam atau menilainya sebagai tindakan yang salah, bermaksiat apalagi dosa.

Ayat-ayat tersebut diantaranya memberitakan bahwa nabi Ibrahim as mempunyai dua istri, yaitu Sara dan Hagar. Disamping itu Ibrahim disebut juga mempunyai gundik yang bernama Kentura. Begitu pula nabi-nabi lain diantaranya adalah nabi Yakub as. Beliau memiliki empat istri, yaitu Lea, Rahel, Bilha dan Zilpa. Nabi Musa berpoligami dengan mengawini dua istri. Salah satunya bernama Zipora. Sedangkan Salomo atau Nabi Sulaiman diceritakan mempunyai 700 istri dan 300 gundik. Nabi Daud memiliki banyak istri dan gundik, diantaranya Ahinoam, Abigail, Maacha, Hadjit, Edjla, Michal dan Batsyeba.

Walaupun begitu sekali lagi, ayat diatas bukanlah suatu anjuran agar seorang mukmin berpoligami. Ayat ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari ayat sebelumnya yang bila diperhatikan akan memberikan pengertian lain yang berbeda dan lebih jelas.

“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar”.(QS.An-Nisaa(4):2).

Imam Bukhari, Muslim, Abu Daud serta At-Turmuzy meriwayatkan bahwa Urwah ibn Zubair bertanya kepada Aisyah ra mengenai ayat tersebut diatas. Aisyah menjawab bahwa ayat tersebut berkaitan dengan anak yatim yang berada dalam pengawasan seorang wali, dimana hartanya bergabung dengan sang wali. Kemudian karena tertarik akan kecantikan dan terutama karena hartanya, sang wali bermaksud mengawininya dengan tujuan agar ia dapat menguasai hartanya. Ia juga bermaksud tidak memberikan mahar yang sesuai. Aisyah kemudian melanjutkan penjelasannya bahwa setelah itu beberapa sahabat bertanya kepada rasulullah saw mengenai perempuan. Maka turunlah ayat 127 surat An-Nisaa sebagai berikut:

Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Qur’an (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya”.

Perlu diketahui, pada waktu ayat ini diturunkan, dalam tradisi Arab Jahiliah, para wali anak yatim sering mengawini anak asuhnya disebabkan tertarik akan harta dan kecantikannya, namun bila si anak yatim tidak cantik ia menghalangi lelaki lain mengawini mereka karena khawatir harta mereka terlepas dari tangan para wali. Karena itulah Allah berfirman jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya)”, (kamu dalam ayat ini maksudnya ditujukan kepada para wali anak yatim),” maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat….”

Allah SWT memberikan batasan maximal empat istri karena pada waktu itu (tidak hanya dunia Arab namun juga Eropa termasuk Romawi dan Yunani) hampir sebagian besar lelaki memiliki istri yang tidak terbatas.

”…,..Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.(QS.An-Nisa’(4):3).

Namun Ia menegaskan bahwa satu adalah lebih baik bila seorang suami khawatir tidak dapat berbuat adil terhadap mereka. Karena tanggung-jawab seorang suami selain harus menanggung hidup istrinya juga harus mampu mengayomi, membahagiakan serta mendidiknya menjadi wanita shalehah. Dan kelak ia harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Alkisah terjadi perselisihan antara khalifah Abu Jafar Al-Manshur dengan istrinya, Al-Hurrah. Sang khalifah bermaksud menikah lagi namun Al-Hurrah keberatan. Kemudian keduanya sepakat menjadikan Imam Abu Hanifah sebagai penengah diantara keduanya. Imam yang dikenal dengan sebutan Imam Hanafi ini bernama asli Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit Al Kufi. Ia lahir di Irak pada tahun 80 Hijriah (699 M), pada masa kekhalifahan Bani Umayyah Abdul Malik bin Marwan. Ia diberi gelar Abu Hanifah (suci, lurus) karena kesungguhannya dalam beribadah, berakhlak mulia serta menjauhi perbuatan dosa dan keji. Dari namanyalah  muncul  Mazhab Hanafi.

Abu Hanifah berkata ” Silahkan bicara, wahai Amirul Mukminin ”. Al-Manshurpun memulainya ” Berapa perempuan yang boleh dinikahi laki-laki dalam satu waktu ?” Abu Hanifah mejawab :” Empat.” ”Apakah boleh seseorang mengatakan pendapat yang bertentangan dengan yang demikian ?” Abu Hanifah kembali menjawab : ” Tidak”. Segera Al-Manshurpun menoleh kepada istrinya seraya berkata :” Engkau mendengar itu, wahai istriku?”

Namun Abu Hanifah segera menegaskan : ” Allah menghalalkan itu hanya untuk lelaki yang adil. Barangsiapa tidak berbuat adil atau takut tidak berbuat adil maka selayaknya tidak lebih dari satu orang saja. Kita selayaknya bertindak dengan adab yang diajarkan Allah dan mengikuti nasihat-Nya.” Mendengar itu maka Al Manshur segera meninggalkan tempat tersebut. Jadi tidak benar jika ada yang menyatakan bahwa Islamlah yang mengajarkan praktek Poligami. Karena Islam sesungguhnya hanya mengaturnya.

Namun harus diyakini bahwa hukum Allah pasti tidak akan salah. Lelaki dan perempuan pada setiap zaman secara normal pasti akan saling membutuhkan. Dan pada saat-saat tertentu pasti akan selalu datang saat dimana jumlah perempuan lebih banyak dari lelaki. Yaitu  ketika terjadi peperangan. Maka ketika itulah seorang lelaki diizinkan mengawini lebih dari seorang perempuan.

Inilah yang dicontohkan Rasulullah saw. Pada masa muda hingga awal kerasulannya di Mekah, beliau tetap beristrikan seorang saja, yaitu Khadijah ra yang kemudian memberinya 4 putri dan 2 putra.  Padahal ketika itu Rasulullah masih berusia  25 tahun sementara Khadijah sendiri berusia hampir 40 tahun.  Keadaan ini terus berlangsung selama 25 tahun hingga Khadijah wafat 2  tahun sebelum hijrah.

Rasulullah saw mulai berpoligami ketika usia beliau mencapai 52 tahun yaitu setelah hijrah ke Madinah pada 622 M. Ketika itu peperangan  mulai berkecamuk. Dengan banyaknya lelaki yang meninggal dunia akibatnya banyak  perempuan menjadi janda. Rasulullah menikahi janda-janda tersebut dengan berbagai motivasi. Hafsah binti Umar, Ummu Salamah dan Ummu Habibah adalah Umirul Mukminin yang dinikahi Rasulullah sebagai penghormatan dan balas jasa suami mereka yang syahid dalam perang melawan musuh Islam. Sedang Shafiyyah binti Huyay, seorang keturunan bangsawan Yahudi yang kemudian memeluk Islam, dan Juwairiyah binti Al-Harits, keduanya menebus diri mereka sebagai tawanan perang melalui pernikahannya dengan Rasulullah. Selanjutnya sebagai putri seorang kepala suku, pernikahan Juwariyah menjadi tali pengikat kekeluargaan yang mengakibatkan sebagian besar sukunya berpindah memeluk Islam.

Sementara Zainab binti Jahsy dinikahi Rasulullah atas perintah langsung Allah melalui ayat  37 surat Al-Ahzab sebagai berikut :

” …… Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu’min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi”.

Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan isteri-isteri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu”. (QS.Al-Ahzab(33):52).

Namun setelah turun ayat diatas, Rasulullah tidak lagi menikahi perempuan lain. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah berpoligami dan tidak berpoligami bukan semata keinginan pribadi melainkan dalam rangka melaksanakan ketaatan kepada-Nya. Rasulullah terakhir menikah dengan Maimunah binti Al-Harits ra pada tahun 7 H. Berarti selama 5 tahun terakhir kehidupannya, Rasulullah tidak menikah lagi. Beliau tetap berumah-tangga bersama para Umirul Mukminin yang dinikahinya selama 7 tahun penuh peperangan. Itupun diantara sejumlah istri yang ketika dinikahi Rasulullah masih perawan hanya seorang saja, yaitu Aisyah binti Abu Bakar, putri sahabat terdekat beliau, khalifah Abu Bakar ra. Itupun tetap karena  Rasulullah memerintahkannya. Perintah ini datang melalui malaikat Jibril as yang menghampiri Rasulullah dengan membawa gambar Aisyah. Inilah salah satu penyebab Aisyah bangga akan pernikahannya dengan Rasulullah.

Rasulullah saw memang memiliki istri lebih dari empat. Ini adalah sebuah kekhususan bagi beliau, tidak berlaku bagi yang lain. Bahkan Allah swt sesungguhnya telah mengizinkan Rasulullah untuk menikahi semua perempuan yang menyerahkan diri kepada beliau tanpa batas, tanpa mahar, juga menikahi para keponakannya sekalipun serta para hamba sahayanya, bila Rasul menghendaki. Namun Rasulullah lebih senang tidak melakukan hal tersebut karena khawatir menyakiti hati mereka. Dan yang terpenting karena hal tersebut bukan sebuah perintah dari-Nya. Padahal sejarah bersaksi betapa banyak perempuan yang rela bahkan merengek-rengek untuk dinikahi Rasulullah!

”Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mu’min yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mu’min. ………..”. (QS.Al-Ahzab(33):50).